Fatwa MUI Sumut: Umat Islam Haram Ucapkan Selamat Natal dan Menyalakan Petasan di Malam Tahun Baru

Fatwa MUI Sumut: Umat Islam Haram Ucapkan Selamat Natal dan Menyalakan Petasan di Malam Tahun Baru

MEDAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa haram umat islam mengucapkan Selamat Hari Natal.

Fatwa itu, merujuk pada Fatwa MUI nomor 5 Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama, yang dikeluarkan pada, 7, Maret 1981 oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Sedangkan Fatwa MUI Sumut terkait Natal dan Tahun Baru dikeluarkan dalam surat edaran nomor 039/DP-PII/XII/2021.

Surat itu, ditandatangani Ketua Umum MUI Sumut, H Maratua Simanjuntak, tanggal 9, Desember 2021.

Dalam surat edaran itu, MUI Sumut mengimbau umat Islam tidak ikut merayakan Natal. Tujuannya, agar tidak terjerumus dalam hal yang dilarang agama.

\"Umat Islam juga tidak dibenarkan mengucapkan Selamat Natal,\" demikian dituliskan dalam surat edaran.

Terkait ucapan Selamat Natal yang dilarang, sebab berkaitan dengan aqidah yang tidak sesuai dengan syariat Agama Islam.

MUI Sumut juga melarang menggunakan atribut Natal.

Larangan ini sejalan dengan Fatwa MUI 58/2016 tentang penggunaan atribut keagamaan non muslim yang hukumnya haram.

“Menggunakan atribut keagamaan non muslim adalah haram. Maka MUI Sumut mengimbau kepada umat Islam untuk mempedomani dan melaksanakannya,” kata Maratua Simanjuntak.

Selain itu, umat Islam juga diimbau agar tidak membakar petasan pada saat malam pergantian tahun baru 2021 ke 2022.

Alasannya, membakar petasan di malam Tahun Baru hukumnya haram. Hal itu sesuai dengan Fatwa MUI Sumatera Utara nomor 03 Tahun 2017 bahwa.

“Membakar Petasan hukumnya adalah Haram,” tukasnya. (yud/dal/fin)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: